Sawit Notif – Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Kementerian Perdagangan mencabut kebijakan DMO sawit. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai bukan jalan keluar untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di Indonesia.
Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan Domestic Market Obligation (DMO) sawit tidak akan dihapuskan. Artinya pelaku usaha tetap harus memasok 300.000 ton minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ke dalam negeri.
Mengutip finance.detik.com, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa usulan penghapusan DMO sawit tidak ada.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Syailendra juga mengatakan bahwa DMO sawit akan tetap diberlakukan guna menjamin kepastian pasokan minyak sawit domestik agar harga tetap terjaga.
Syailendra mengatakan pelaku usaha pasok ke dalam negeri sebesar 300.000 ton supaya pasokan terjaga dan ini betul realisasinya, dan akan kami pantau terus. Kemudian, hampir-hampir tidak pernah di bawah itu, katanya.
Kemudian, mengenai penurunan ekspor sawit, karena DMO masih berlaku, Syailendra mengatakan ekspor masih bisa dilakukan dalam jumlah besar. “Kalau mereka memasok 300.000 ton, mereka boleh ekspor 2,7 juta ton,” jelasnya.
Sumber: finance.detik.com