Sawit Notif – Dana Pungutan (DP) ekspor industri sawit telah ditetapkan sejak tahun 2015. Pada tahun 2021, DP sawit mengukir nilai tertingginya, yakni senilai Rp 71,64 triliun. Diketahui, capaian nilai tersebut didorong oleh pertumbuhan harga sawit dunia yang terus meningkat.
Mengacu data Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), meskipun volume ekspor sawit 2021 tercatat hanya 36,97 juta ton, namun nilai ekspor sawit pada tahun lalu mencetak rekor baru atau melonjak hingga US$ 30,32 miliar.
Pihak BPDPKS, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama, Eddy Abdurrachman telah mengkonfirmasi data tersebut. Saat ditemui oleh awak media dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV, Senin (17/1), Eddy mengatakan tahun 2021 penerimaan BPDPKS sejauh ini tercatat paling besar, dan penyebabnya tidak lain karena harga sawit yang terus meningkat hingga menyebabkan tarif DP ekspor maksimum.
Mengutip Katadata.co.id, sepanjang tahun 2021, harga rata-rata CPO global berada di atas US$ 1.000 per ton, dengan harga tertinggi terjadi pada bulan Oktober 2021, senilai US$ 1.390 per ton. Adapun skema perhitungan BPDPKS adalah senilai US$ 55 untuk penjualan CPO senilai US$ 750 per ton. Setiap penambahan harga jual sebanyak US$ 50 per ton, DP ekspor akan ditambah US$ 20.
Selanjutnya, penambahan akan terus dilakukan hingga nilai jual CPO mencapai US$ 1.000 per ton. Dengan demikian, DP ekspor maksimal pun mencapai US$ 175 per ton.
Sumber: Katadata.co.id