Sawit Notif – Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan Bea Keluar, harga referensi produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Desember 2021 mengalami kenaikan menjadi US$ 1.365,99 per metrik ton (MT), mengutip Katadata.co.id.
Bila dibandingkan dengan bulan November lalu, harga yang tercatat senilai US$ 1.283,38 per metrik ton. Sehingga nilai kenaikan harga sebesar US$ 82,61 atau 6,44%.
Menanggapi hal ini, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya, Selasa (30/11) mengatakan bahwa harga referensi CPO saat ini telah jauh melampaui threshold US$ 750 per MT. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia lantas mengenakan BK CPO sebesar US$ 200/MT untuk periode Desember.
BK CPO untuk Desember merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 sebesar US$ 200 per MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode November.
Adapun peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya permintaan CPO masih tinggi, peningkatan konsumsi setelah pemulihan ekonomi China, harga minyak bumi yang terus meningkat dan menyebabkan terjadinya peralihan ke biofuel, kurs dolar terus menguat terhadap poundsterling, serta kondisi industri sawit Malaysia yang mengalami penurunan produksi signifikan akibat kekurangan tenaga kerja terutama pemanen.
Sumber: Katadata.co.id