Sawit Notif – Masyarakat mungkin saja tidak lagi terkejut saat harga minyak goreng mengalami kenaikan dan cenderung bernilai tinggi. Hal ini merupakan sebuah ironi, mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil terbesar komoditas kelapa sawit yang merupakan bahan pokok pembuatan minyak goreng.
Mengutip CNNIndonesia.com, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Internasional (PIHPS), pada bulan Oktober lalu, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 mayoritas mengalami kenaikan Rp100, yaitu menjadi Rp17.400 per kg. Begitu juga dengan harga minyak goreng kemasan bermerek 2 yang bernilai Rp16.900 per kg.
Menanggapi kenaikan ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan bahwa kenaikan harga minyak nasional dipicu oleh adanya lonjakan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Saat ini pemerintah juga belum melakukan intervensi penurunan harga minyak goreng. Oleh karena itu, untuk sementara Kementerian Perdagangan akan memastikan ketersediaan pasokan CPO terlebih dulu. Sebab bila pasokan CPO nasional menipis, maka harga CPO rentan naik secara tajam di pasar global, hingga akhirnya berimbas pada harga minyak goreng.
Oke menjelaskan, langkah intervensi oleh pihak Kementerian Perdagangan bisa saja dilakukan, namun hanya berlaku pada minyak goreng berkemasan sederhana.
Sebagai informasi, sebenarnya pemerintah telah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp11 ribu per liter. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Di lain pihak, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah menilai, pemerintah harus bergerak cepat dalam penyelesaian masalah kenaikan harga minyak goreng. Tak ditampik, Abdullah juga memperkirakan hingga tahun depan harga CPO akan terus menguat.
Karena itu, pemerintah diharapkan dapat segera mengambil kebijakan intervensi harga minyak goreng. Menurut Abdullah, pemerintah bisa menerapkan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk CPO. Artinya, pemerintah dapat mematok jumlah pasokan penjualan dalam negeri dengan harga jual maksimal. Dengan demikian, saat harga CPO global naik, maka harga penjualan dalam negeri tetap terkendali.
Sumber: CNNIndonesia.com