Indonesia Desak Uni Eropa Patuhi Putusan WTO soal Sengketa Sawit

Putusan-WTO

Sawit Notif – Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) agar segera melaksanakan putusan Panel Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam perkara DS593: EU–Palm Oil. Desakan tersebut disampaikan menyusul berakhirnya masa implementasi selama 12 bulan (reasonable period of time/RPT) pada 24 Februari 2026, yang diberikan kepada UE untuk menyesuaikan regulasi dan kebijakannya agar selaras dengan ketentuan WTO.

Dilansir dari idxchannel.com, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, pemerintah terus mencermati dan mengevaluasi langkah-langkah penyesuaian yang dilakukan UE, terutama terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam Directive (EU) 2018/2001 atau Renewable Energy Directive II beserta aturan turunannya. Indonesia menilai kepatuhan penuh terhadap putusan WTO menjadi kunci untuk memulihkan akses pasar produk minyak sawit nasional ke kawasan Eropa.

Dalam keterangannya pada Rabu (25/2/2026), Mendag menyatakan Indonesia akan melakukan penilaian menyeluruh setelah masa implementasi berakhir, mencakup aspek regulasi, metodologi, hingga dampaknya terhadap perdagangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa UE benar-benar menghapus perlakuan diskriminatif terhadap biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia.

Sebelumnya, pada 10 Januari 2025, Panel WTO memutuskan bahwa kebijakan UE terbukti mendiskriminasi biofuel berbasis sawit dari Indonesia dibandingkan biofuel non-sawit produksi UE maupun negara lain. Putusan tersebut menegaskan bahwa kebijakan itu tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral.

Dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, UE melaporkan bahwa proses penyesuaian kebijakan masih belum sepenuhnya rampung. Menanggapi hal itu, Indonesia menyiapkan berbagai opsi lanjutan apabila hingga akhir RPT belum terdapat kepatuhan penuh, sekaligus membuka ruang dialog untuk memastikan kesiapan langkah hukum dan teknis ke depan.

Pemerintah menegaskan, pendekatan yang ditempuh mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional dan menjaga keberlanjutan akses pasar sawit ke UE. Di sisi lain, Indonesia tetap mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global, namun menekankan bahwa kebijakan lingkungan tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar nondiskriminasi dalam perdagangan internasional.

Sejalan dengan komitmen tersebut, upaya menjaga daya saing sawit nasional juga perlu diperkuat dari sisi hulu, sehingga penguatan strategi pengendalian Ganoderma sawit, pencegahan patah sawit, dan optimalisasi perawatan sawit menjadi kunci utama dalam menjaga produktivitas serta keberlanjutan perkebunan secara jangka panjang. (SD)(DK)