Mentan Cabut 190 Izin Usaha Distributor dan Pengecer Pupuk Nakal, Petani Diminta Aktif Melapor

pupuk-bersubsidi

Sawit Notif – Kementerian Pertanian menindak tegas pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan pencabutan 190 izin usaha milik distributor dan pengecer pupuk yang terbukti melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET), menyusul kebijakan pemerintah yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/10/2025), Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelaku usaha yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi. Tindakan ini diambil setelah adanya sejumlah aduan masyarakat dan hasil inspeksi mendadak di berbagai daerah, termasuk Lampung, Maluku, dan Sulawesi. Dari hasil penelusuran, 135 izin dicabut pada tahap pertama dan 55 izin lainnya menyusul setelah pemeriksaan lanjutan.

“Total sekarang sudah 190 pengecer dan distributor kita cabut izinnya. Dan ini akan kami serahkan ke Koperasi Desa Merah Putih agar penyaluran pupuk tetap berjalan lancar,” jelas Amran dikutip dari cnbcindonesia.com

Menurut Amran, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kebijakan penurunan harga benar-benar dirasakan petani di seluruh Indonesia. Sebagian besar izin yang dicabut akan dialihkan pengelolaannya kepada Koperasi Desa Merah Putih agar distribusi pupuk tetap berjalan tanpa hambatan.

Kementerian Pertanian juga tengah menelusuri lebih dari seratus distributor dan pengecer lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Beberapa di antaranya sulit dilacak karena alamat usahanya tidak tercantum dengan jelas. Amran memastikan proses investigasi akan terus berjalan hingga semua pelanggaran terungkap.

Untuk memperkuat pengawasan, kementerian membuka kanal pengaduan langsung melalui WhatsApp di nomor 082311109690. Masyarakat dapat menggunakan saluran ini untuk melaporkan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari harga pupuk yang tidak sesuai, penjualan pupuk palsu, hingga penyimpangan distribusi di tingkat daerah. Amran menjanjikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan kerahasiaan pelapor dijaga sepenuhnya.

“Silakan laporkan dengan lengkap, sebutkan alamat kios, jenis pupuk, dan harga yang tidak sesuai. Kerahasiaan pelapor kami jamin sepenuhnya. Nama dan identitas tidak akan muncul di media atau tempat lain,” kata Amran menegaskan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberantas praktik mafia dan korupsi di sektor pertanian yang merugikan petani. Amran menilai, langkah penegakan aturan ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi lebih dari 160 juta petani dan peternak di seluruh Indonesia.

Pencabutan izin tersebut juga menjadi tindak lanjut dari kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi yang diumumkan pada 22 Oktober 202×5. Menurut Amran, keputusan itu merupakan hasil efisiensi besar-besaran di sektor pertanian dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi angin segar bagi para petani setelah bertahun-tahun harga pupuk mengalami kenaikan.

“Ini atas arahan Bapak Presiden. Harga pupuk turun 20 persen dan berlaku mulai hari ini. Ini berita baik bagi petani Indonesia,” kata Amran. “Sepanjang sejarah, baru kali ini harga pupuk turun. Biasanya setiap tahun naik, tapi sekarang justru turun berkat efisiensi yang digagas Presiden,” tambahnya.

Dengan langkah tegas ini, Kementerian Pertanian berupaya memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lebih transparan dan adil. Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat agar pengawasan di lapangan semakin kuat dan petani terlindungi dari praktik curang yang menghambat produktivitas pertanian nasional.(AD)(SD)