Sawit Notif – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempersiapkan penguatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri kelapa sawit nasional. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
Dilansir dari antaranews.com, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun peraturan teknis pelaksana yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Aturan ini akan menjadi turunan dari Perpres yang telah resmi diberlakukan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenperin juga tengah mengembangkan sistem informasi digital yang mampu mencatat secara langsung (real time) data produksi dan transaksi di sektor industri kelapa sawit dan turunannya. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat basis data nasional dan mendukung peningkatan produktivitas industri.
Landasan hukum ISPO sendiri berakar pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan implementasi awal melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2020 yang kini telah diperbarui menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2025.
Sementara itu, menurut Ratna Sariati dari Kementerian Pertanian, ISPO bertujuan memastikan kegiatan usaha sawit dilakukan secara berkelanjutan—secara ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan—serta sesuai regulasi. Perubahan dalam regulasi terbaru memperluas cakupan ISPO, mencakup sektor industri pengolahan dan bioenergi, sehingga pelaksanaannya kini juga melibatkan Kemenperin dan Kementerian ESDM.
Selain itu, skema kelembagaan dan pembiayaan juga direstrukturisasi. Kini, pekebun dapat mengakses dukungan pembiayaan sertifikasi ISPO melalui APBN, APBD, maupun dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan.(SD)(AD)(DK)(NR)