Tata Kelola Jadi Kunci Pemanfaatan Strategis Sawit

Tata-Kelolasawit

Sawit Notif – Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Sudarsono Soedomo, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi faktor penentu dalam mengoptimalkan peran strategis komoditas kelapa sawit. Hal itu disampaikannya menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sawit sebagai “miracle crop”.

Menurut Sudarsono, arah kebijakan pengembangan sawit sebenarnya sudah jelas. Namun, tantangan terbesar saat ini terletak pada konsistensi implementasi kebijakan turunan agar selaras dengan visi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menilai bahwa berbagai persoalan di tingkat pelaksanaan masih menjadi penghambat utama dalam mewujudkan potensi sawit secara berkelanjutan dan berkeadilan. Padahal, sawit memiliki keunggulan komparatif yang signifikan, mulai dari peningkatan produktivitas lahan, kontribusi devisa negara, penciptaan lapangan kerja, hingga perannya dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Sudarsono menekankan bahwa pengakuan sawit sebagai komoditas strategis tidak boleh berhenti pada tataran retorika politik. Ia melihat masih adanya kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dan realitas di lapangan. Ketidakpastian status lahan, tumpang tindih peta kawasan hutan, serta inkonsistensi regulasi dinilai terus memicu risiko ekonomi bagi petani sawit rakyat maupun pelaku usaha yang beroperasi secara legal.

Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum di sektor kelapa sawit sebagai instrumen untuk menjaga kewibawaan negara sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan. Namun, efektivitas penegakan hukum, menurutnya, sangat bergantung pada kejelasan dasar hukum yang digunakan.

Sudarsono mengingatkan bahwa pendekatan penindakan yang bersifat represif berpotensi menimbulkan ketidakadilan apabila batas kawasan hutan belum jelas, peta masih tumpang tindih, dan terjadi perbedaan tafsir antarinstansi. Kondisi tersebut dinilai rawan merugikan petani sawit rakyat maupun pelaku usaha yang beritikad baik.

Ia menilai bahwa penegakan hukum tanpa fondasi tata kelola yang kuat justru dapat melemahkan legitimasi sosial dan memperbesar ketidakpastian ekonomi. Oleh karena itu, reformasi kebijakan yang menitikberatkan pada kepastian hukum lahan dan konsistensi regulasi menjadi kebutuhan mendesak.

Salah satu langkah prioritas yang perlu dilakukan, lanjut Sudarsono, adalah penyelesaian status kawasan hutan secara menyeluruh melalui penerapan satu peta yang final, transparan, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya diarahkan untuk memperbaiki tata kelola serta melindungi kepentingan nasional jangka panjang, bukan sekadar menciptakan efek kejut yang justru memperbesar ketidakpastian ekonomi.

Selain itu, Sudarsono juga menyoroti pentingnya penguatan sawit rakyat sebagai bagian integral dari strategi nasional. Menurutnya, peningkatan produktivitas, legalitas, dan akses pasar petani sawit rakyat menjadi faktor kunci bagi keberlanjutan industri sawit sekaligus menentukan reputasi Indonesia di pasar global. (SD)(DK)