Serapan Pupuk Subsidi Naik Usai Penurunan Harga dan Penyederhanaan Distribusi

pupuk-subsidi

Sawit NotifKementerian Pertanian (Kementan) mencatat lonjakan signifikan pada penyerapan pupuk subsidi setelah pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar 20 persen dan menyederhanakan sistem distribusinya.

Dilansir dari antaranews.com Direktur Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan, Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 sebagai bagian dari langkah reformasi agar penyaluran pupuk subsidi menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.

Menurutnya, dampak kebijakan ini langsung terasa di lapangan. “Sebelumnya, rata-rata penebusan pupuk bersubsidi hanya sekitar 42.000 petani per hari. Setelah kebijakan baru diterapkan, jumlahnya melonjak menjadi antara 72.000 hingga 78.000 petani per hari,” ujar Jekvy dalam webinar Kebijakan Pertanian: 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Jumat (8/11).

Ia menambahkan, peningkatan ini menunjukkan antusiasme petani yang sebelumnya belum dapat membeli pupuk akibat harga yang relatif tinggi.

Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia, pasca pengumuman penurunan HET, serapan pupuk subsidi mencapai 180 ribu ton untuk jenis Urea dan 266.800 ton untuk pupuk NPK Phonska.

Penurunan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang merevisi aturan sebelumnya tentang jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

Untuk jenis Urea, harga turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak. Sementara NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak.

Adapun NPK kakao turun dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA untuk tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.

Selain penurunan harga, pemerintah juga memperbarui sistem penebusan pupuk agar lebih modern. Petani kini dapat menebus pupuk menggunakan aplikasi IPUBER hanya dengan KTP atau melalui kartu perbankan yang digesek di mesin Electronic Data Capture (EDC) di titik serah.

“Sistem ini tidak hanya memudahkan akses, tetapi juga memastikan setiap transaksi tercatat secara transparan sehingga potensi penyalahgunaan subsidi dapat ditekan,” ujar Jekvy.

Di sisi lain, Senior Vice President Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia, Asep Saepul Muslim, memastikan stok nasional dalam kondisi aman untuk mendukung musim tanam Oktober–Maret.

Hingga akhir Oktober 2025, total stok pupuk nasional mencapai 1,1 juta ton, terdiri dari 1,07 juta ton pupuk subsidi yang cukup untuk 43 hari ke depan, serta 434 ribu ton pupuk non-subsidi bagi petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Data perusahaan menunjukkan, hingga 26 Oktober 2025, realisasi penyaluran pupuk subsidi mencapai 6,31 juta ton atau 68,18 persen dari total alokasi, dan 71,29 persen dari kontrak antara Pupuk Indonesia dan Kementan.

“Masih ada sekitar tiga juta ton pupuk yang perlu dioptimalkan penyalurannya. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan optimal dan tepat sasaran,” kata Asep menegaskan. (AD)(DK)(SD)

 

Tabel Ringkasan Penurunan Harga Pupuk Subsidi (HET)

Jenis Pupuk Harga Sebelum (Rp/kg) Harga Setelah (Rp/kg) Penurunan (Rp/kg) Harga per Sak Sebelum (Rp) Harga per Sak Setelah (Rp) Penurunan (Rp/sak) Keterangan
Urea 2.250 1.800 450 112.500 90.000 22.500 Berlaku sejak 22 Okt 2025
NPK Phonska 2.300 1.840 460 115.000 92.000 23.000 Penurunan 20%
NPK Kakao 3.300 2.640 660 165.000 132.000 33.000 Untuk tanaman kakao
ZA (khusus tebu) 1.700 1.360 340 85.000 68.000 17.000 Subsidi khusus tebu
Pupuk Organik 800 640 160 32.000 25.600 6.400 Untuk semua komoditas