Sawit Notif – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Gugus Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Keputusan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara tertanggal 14 April 2003.
Mengutip Cnbcindonesia.com, tertuang di dalam Pasal 2 Kepres bahwa tujuan pembentukan Satgas adalah untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Sebab itu, Luhut sebagai tim pengarah akan memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan strategis dalam tata kelola industri kelapa sawit.
Selain itu, Luhut akan memberikan arahan kepada pelaksana untuk mengintegrasikan dan menentukan langkah-langkah untuk menerapkan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan untuk meningkatkan manajemen dan administrasi industri kelapa sawit. Hingga mengatur penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Namun, mandat satgas tersebut tidak termasuk penindakan kasus pidana terkait sawit yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum yang sedang dalam proses pengadilan atau sudah mendapatkan putusan final dan berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Cnbcindonesia.com