Sawit Notif – PT Pertamina (Persero) sejak beberapa tahun lalu telah mengembangkan Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbasis minyak nabati. Tahun ini, SAF mengalami peningkatan manfaat, tak hanya mengurangi emisi karbon di sektor transportasi udara tetapi sekaligus menjawab persoalan sampah rumah tangga dan limbah industri.
SVP Research & Technology Innovation, Oki Muraza, menjelaskan Pertamina sudah mengembangkan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) sebagai bahan baku SAF. Sebelumnya, SAF dikembangkan menggunakan minyak kelapa sawit dalam bentuk crude palm oil (CPO) atau refined bleached deodorized palm kernel oil (RBDPKO).
Dikutip dari kabarbumn.com, langkah Pertamina ini dimulai dengan mengumpulkan UCO dari berbagai sumber, termasuk rumah tangga, restoran, dan industri pengolahan makanan. Teknologi pengolahan SAF menggunakan jalur Hydroprocessed Esters and Fatty Acids (HEFA) memungkinkan konversi minyak jelantah menjadi bahan bakar yang kompatibel dengan infrastruktur penerbangan yang ada.
Oki juga menekankan pada tahun depan, SAF dari UCO bisa digunakan secara komersial. Targetnya pada kuartal pertama tahun depan, SAF akan digunakan dalam joy-flight pada pesawat Pelita Air yang merupakan maskapai penerbangan milik Pertamina Group. Oki mencatat, potensi pengumpulan UCO di Indonesia dapat mencapai 1,24 juta kiloliter per tahun.
Namun, lanjut dia, tantangan seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang mekanisme pengumpulan dan distribusi lokasi sumber UCO yang tersebar luas masih menjadi hambatan utama. Untuk menjawab tantangan ini, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga telah memulai program pra-pemasaran di Bali dengan memasok SAF kepada beberapa maskapai penerbangan.
“Pada Bali Air Show, kami membantu pelanggan kami mengurangi emisi hingga 84% menggunakan SAF ini,” kata CEO PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Riva menekankan pentingnya kolaborasi untuk memperluas kapasitas produksi. Dalam jangka panjang, Pertamina menargetkan pengumpulan UCO meningkat dari 0,3 juta ton pada 2023 menjadi 1,5 juta ton pada 2030, guna mendukung produksi SAF dan bahan bakar rendah karbon lainnya. Strategi ini melibatkan kolaborasi dengan sektor pemerintah dan swasta untuk memperluas kapasitas pengumpulan dan infrastruktur penyimpanan UCO.
Direktur Sumber Daya Energi Mineral dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas, Nizhar Marizi, menyampaikan saat ini juga sedang dikembangkan regulasi dalam rangka mendukung pengembangan SAF di Indonesia. Regulasi diperlukan setidaknya untuk menjawab 2 (dua) tantangan besar, yakni terkait kuota dan tarif ekspor UCO serta pengembangan manajemen pengumpulan UCO untuk memastikan kualitas dan kualitas UCO yang nanti akan digunakan sebagai feedstock bahan bakar. (DK)(AD)(SD)