Petani Sawit Mendukung Penyidikan Tersangka Kasus Minyak Goreng Sawit

Petani Sawit Mendukung Penyidikan Tersangka Kasus Minyak Goreng Sawit

Sawit Notif – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), (19/4).

Mengutip Infosawit.com, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, petani sawit Indonesia telah menyatakan dukungan dan apresiasi atas upaya yang dilakukan kejaksaan agung. Petani sawit sebagai penghasil sawit Indonesia yang mengelola 6,7 juta ha merasa dirugikan sebab ikut terkena imbas harga minyak goreng sawit yang tinggi.

Keempat tersangka kasus mafia minyak goreng sawit ini telah mencoreng promosi perdagangan minyak sawit Indonesia dalam aspek sustainability. Sebab,  ketiga perusahaan tersebut adalah anggota dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebuah lembaga sertifikasi minyak sawit berkelanjutan dunia.

Mansuetus mengatakan harapan besar mereka adalah agar kejaksaan bisa menelusuri lebih dalam lagi keterlibatan aktor lainnya. Apalagi mengenai minyak goreng sawit ini, saling terhubung dari hulu hingga hilir.

Ketika pemerintah cenderung membiarkan perusahaan pengolahan (refinery) memproduksi minyak goreng sawit dengan mengacu pada harga internasional. Dampak yang ditimbulkan adalah harga minyak goreng sawit sangat tinggi, dan perusahaan kerap menerapkan harga yang tidak wajar di pasar.

Oleh sebab itu, para petani sawit mendukung penyidikan para tersangka kasus mafia minyak goreng sawit. Karena, selain petani dirugikan atas tindakan para tersangka, masyarakat menengah  kebawah juga terkena imbasnya.

Sumber: Infosawit.com