Perpres Sertifikasi ISPO Ditargetkan Terbit Mei 2018

Peraturan Presiden (Perpres) mengenai sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) ditargetkan terbit pada Mei 2018. Rancangan Perpres tersebut saat ini tengah dikaji oleh tim hukum untuk mengecek kesiapan aturan, khususnya terkait dengan kelembagaan petani.

“Rancangan sudah selesai, sekarang masih diteliti, mudah-mudahan Mei sudah bisa terbit,” kata Deputi Bidang Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud di Menara 165 Jakarta, Kamis (30/3).

Musdhalifah mengatakan, tim hukum juga akan memastikan agar kelembagaan petani bisa sesuai dengan aturan. Sehingga, ketika Perpres terbit, pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik. Setelah itu, pihaknya akan menyerahkan rancangan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk kemudian diteken presiden.

Menurutnya, rancangan perpres ISPO sebelumnya juga sudah dikonsolidasikan antarkementerian. Penerbitan Perpres tentang ISPO diharapkan memperkuat posisi sawit Indonesia dan meninmgkatkan daya saing. “Jangan sampai hanya satu atau dua pihak yang dinilai bertanggung jawab,” ujarnya.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Dedi Junaedi juga menjelaskan Perpres ISPO menjadi salah satu bentuk harmonisasi aturan. Salah satu yang dinilainya masih tumpang tindih aturan adalah Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan hutan.

Selain itu, sertifikasi ISPO yang diakomodasi oleh Kementerian Pertanian masih menemui hambatan, terutama untuk petani swadaya dan petani plasma. Tercatat, dari 364 sertifikat yang sudah diberikan, ada 4 yang diajukan kepada koperasi petani.

Sehingga, sertifikasi kepada petani butuh waktu pendampingan yang lebih lama yakni sekitar 1,5 tahun sampai 2 tahun. “Kami berupaya untuk melakukan percepatan sertifikasi,” ujarnya.

Senada dengan Dedi, Ketua Bidang Otonomi Daerah Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Kacuk Sumarto juga mengungkapkan masalah dalam ISPO adalah definisi kawasan hutan. Aturan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2004 mengecualikan sawit dalam penggunaan kawasan hutan.

“Kalau sawit bisa masuk hutan, masalah sertifikasi ISPO bisa cepat selesai,” tutur Kacuk.

sumber: katadata.co.id