Upaya yang ditumbuh kembangkan oleh industri minyak sawit untuk melakukan upaya perlindungan terhadap keanekaragaman hayati di lanskap perkebunan kelapa sawit, merupakan manifestasi kesungguhan untuk mewujudkan tata kelola kebun sawit berkelanjutan. Langkah ini seiring dengan kebijakan pemerintah Indonesia untuk terus selalu memperhatikan aspek lingkungan dan sosial dalam pengembangan agribisnis seperti Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2004 Pasal 2, yang mengharuskan pembangunan perkebunan diselengarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta keadilan.
Perhatian masyarakat dunia terhadap aspek lingkungan kelapa sawit meningkat tajam dalam 10 tahun terakhir. Di Indonesia, ditandai dengan munculnya Indonesian SustainblePalm Oil (ISPO) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 11/Permentan/OT.140/3/2015 tanggal 28 Maret 2015. Peraturan ini mewajibkan perusahaan menerapkan sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan, yaitu acuan dasar dalam mendorong usaha perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan perundangan, melindungi, dan mempromosikan usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan tuntutan pasar. Secara garis besar, prinsip dan kriteria ISPO menyentuh aspek sebagai berikut:
- Legalitas lahan perkebunan
- Manajemen perkebunan
- Perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut
- Pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Tanggung jawab terhadap tenaga kerja
- Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
- Peningkatan usaha secara keberlanjutan
Ketujuh prinsip dan kriteria tersebut berfungsi sebagai etalase untuk mewujudkan pengelolaan kebun sawit berkelanjutan. Salah satu prinsip secara spesifik menekankan bagaimana keanekaragaman hayata dan areal konservasi di dalam dan sekitar kebun sawit harus dipertahankan.
Sumber: Konservasi Keanekaragaman Hayati Di Lansekap Perkebunan Kelapa Sawit, GAPKI 2015