Performa Program PSR Menurun Karena Persyaratan Sertifikat Lahan

Performa Program PSR Menurun Karena Persyaratan Sertifikat Lahan

Sawit Notif – Performa program peremajaan sawit rakyat (PSR) mengalami penurunan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Hal ini terjadi dikarenakan legalitas kepemilikan sertifikat lahan dinilai menjadi penghalang utama realisasi program tersebut.

Mengutip Katadata.co.id, Pemilikan sertifikat hak milik atau SHM atas lahan kebun menjadi salah satu syarat utama dalam mengikuti program PSR. Namun demikian, jumlah SHM perkebunan kelapa sawit yang terbit baru sekitar 2.067 bidang tanah dari total 62.442 bidang tanah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Rino Afrino, mengatakan bahwa aspek legalitas lahan menjadi kendala nomor satu program PSR. Kemudian, perkebunan kelapa sawit dilihat dari Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada di dalam kawasan hutan walaupun sudah dikelola sejak 30 tahun lalu.

Rino juga mengatakan di dalam Undang-Undang No. 11-2020 tentang Cipta Kerja telah memberikan jalan keluar terkait masalah legalitas lahan tersebut. Peraturan itu menetapkan perkebunan sawit seluas 5 hektar dengan pengelolaan setidaknya 5 tahun yang berada di kawasan hutan akan dikeluarkan dari kawasan hutan.

Namun, kata Rino, aturan ini mensyaratkan verifikasi oleh beberapa instansi, seperti perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, hingga level Kementerian Koordinator.  Selain itu, pemerintah tidak menyediakan biaya untuk proses verifikasi.

Selain sertifikat lahan, salah satu syarat untuk mendapatkan peremajaan sawit rakyat ialah lahan perkebunan tidak di atas lahan gambut. Maka itu, ia menilai syarat tersebut kontraproduktif dengan kondisi perkebunan sawit saat ini, khususnya di Provinsi Riau.

Mengacu pada data Apkasindo, perkebunan kelapa sawit yang mendapatkan program peremajaan sawit rakyat pada 2021 turun 69,86% dari capaian 2020 seluas 92.066 hektar menjadi 27.747 hektar. Secara tahun berjalan, total kebun kelapa sawit yang mendapatkan PSR baru mencapai 158 hektar.

Sumber: Katadata.co.id