Sawit Notif – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengumumkan bahwa setiap tahunnya telah disiapkan dana hibah untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR) sebesar Rp 5,6 triliun. Realisasi dana tersebut juga setara dengan target peremajaan sawit dari pemerintah setahun 180.000 hektare (ha).
Namun kenyataannya, tujuan itu tidak tercapai. Sebelumnya diketahui bahwa petani yang melakukan transplantasi sawit baru mendapatkan hibah atau subsidi sebesar Rp 7,5 triliun. Realisasi itu dari peremajaan sawit sebesar 273.000 hektare sejak 2016 hingga 2022.
Mengutip Detikfinance.com, Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana BPDPKS, Kabul Wijayanto mengatakan bahwa BPDPKS sebenarnya telah mengalokasikan dana penuh untuk 180.000 hektare dengan alokasi Rp 5,6 triliun setiap tahunnya. Kemudian dari tahun 2020, Pak Presiden mengatakan harus ada 500.000 ha selama 3 tahun dan 180.000 setiap tahun.
Kabul mengungkapkan, ada beberapa alasan mengapa peremajaan kelapa sawit sangat sedikit, termasuk alokasi dana. Pertama, ada peraturan yang ditentang oleh petani kelapa sawit. Regulasinya ada di Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementrian ATR/BPN.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah juga ikut menjelaskan bahwa memang pihaknya telah memangkas persyaratan untuk petani mendapatkan subsidi peremajaan sawit. Pemangkasan itu dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian 03 menjadi Peraturan Menteri Pertanian 19.
Harapannya pemangkasan peraturan untuk peremajaan sawit, akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dan juga Kementerian KLHK. Menurutnya kedua kementerian tersebut berkomitmen untuk menyederhanakan syarat subsidi untuk peremajaan sawit.
Sumber: Detikfinance.com