Minyakita dikenai Syarat Wajib DMO

minyakita

Sawit Notif – Dilansir dari Kompas.id, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kententuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Melalui regulasi itu, produk turunan sawit yang dikenai syarat wajib memasok kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita bertambah dari empat menjadi lima produk.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 26/2024 yang diundangkan pada 11 Oktober 2024 itu merupakan peraturan pengganti Permendag No 50/2022. Permendag tersebut diterbitkan dalam rangka kelanjutan program Minyak Goreng Rakyat (MGR) berupa penyediaan minyak goreng kemasan bermerek Minyakita.

Dalam permendag lama, produk turunan sawit yang dikenai syarat DMO adalah minyak kelapa sawit mentah (CPO); refined, bleached, and deodorized palm oil (RBDPO); refined, bleached, and deodorized palm olein (RBDPL); dan minyak jelantah (UCO). Melalui permendag baru, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambahkan produk olahan limbah sawit berupa buntil dan residu, seperti palm oil mill effluent (POME), high acid palm oil residue (HAPOR)dan minyak tandan kosong kelapa sawit (empty fruit bunch/EFB oil).

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto, Senin (21/10/2024), mengatakan, dalam dua tahun terakhir, ekspor POME, HAPOR, dan minyak EFB melonjak dari 300.000 ton menjadi 1,8 juta ton. Dari ketiga komoditas yang dikenai DMO itu, pasokan Minyakita dapat bertambah 15 persen.

”Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin mengubah pola konsumsi minyak goreng masyarakat secara bertahap dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta.(SD)