Kontroversi Pengelolaan Sawit Sitaan dan Makna Pasal 33 UUD 1945

pengelolaan-sawit

Sawit Notif – Setiap kali wacana penertiban kawasan hutan dan penyitaan kebun kelapa sawit mencuat ke ruang publik, pemerintah hampir selalu mengakhiri perdebatan dengan rujukan tunggal: amanat Pasal 33 UUD 1945. Atas dasar konstitusi yang sama, negara kemudian melangkah lebih jauh dengan mengambil alih dan mengelola kebun sawit sitaan melalui badan usaha milik negara (BUMN) seperti Agrinas. Secara normatif, langkah ini tampak sah. Namun di balik legitimasi formal tersebut, muncul persoalan serius terkait tafsir konstitusi dan arah kebijakan publik.

Dilansir dari infosawit.com, Pasal 33 UUD 1945 memang menegaskan peran negara dalam menguasai sumber daya alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun ketentuan ini bukanlah legitimasi tanpa batas. Konstitusi tidak serta-merta membenarkan negara untuk mengoperasikan dan mengomersialkan seluruh aset produktif yang dinilai bermasalah, termasuk kebun sawit, tanpa indikator kesejahteraan rakyat yang terukur. Ketika Pasal 33 direduksi menjadi sekadar dasar administratif, nilai keadilan sosial yang dikandungnya justru tergerus.

Isu ini semakin relevan pasca-terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan, hingga penggunaan kawasan hutan. Regulasi ini kerap dijadikan pijakan teknis untuk menertibkan sawit di kawasan hutan, mulai dari pemutihan status lahan hingga pengelolaan oleh negara atau BUMN. Namun penting digarisbawahi, legalitas administratif tidak otomatis berarti legitimasi konstitusional.

Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” mencakup fungsi pengaturan, pengurusan, pengawasan, dan pengendalian. Negara bertindak sebagai pemegang mandat publik, bukan pemilik absolut. Dalam konteks ini, negara seharusnya memastikan tata kelola sawit berjalan adil dan berkelanjutan, termasuk mendorong perawatan sawit yang baik, pengendalian penyakit seperti Ganoderma sawit, serta mitigasi risiko teknis seperti patah sawit akibat tanaman tua atau pengelolaan yang tidak optimal.

Dalam praktik penyitaan kebun sawit di kawasan hutan, kewenangan negara untuk melakukan penertiban memang tidak diperdebatkan. Namun ketika kebun sitaan tetap diproduksikan, dipanen, dan dikelola oleh BUMN, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara masih sebatas menertibkan, atau justru telah bertransformasi menjadi pelaku usaha?

Permenhut 20/2025 sendiri tidak secara eksplisit mewajibkan hasil penertiban atau penyitaan untuk dikelola oleh BUMN. Terlebih jika pengelolaan tersebut berlangsung tanpa batas waktu, tanpa skema kemitraan dengan masyarakat, dan tanpa transparansi evaluasi publik. Dalam situasi demikian, pemutihan kebun sawit berisiko berubah menjadi bentuk legalisasi pengambilalihan aset produktif.

Persoalan semakin kompleks karena di lapangan, penyitaan kebun sawit kerap tidak membedakan antara korporasi besar yang melanggar hukum dan petani kecil yang terjebak konflik tata ruang atau perubahan status kawasan. Ketika kebun rakyat disita, lalu dikelola negara tanpa kejelasan pengembalian manfaat ekonomi, keadilan sosial yang dijanjikan Pasal 33 menjadi sulit diwujudkan. Padahal, petani juga menghadapi persoalan teknis serius seperti serangan Ganoderma sawit, kebutuhan perawatan sawit berkelanjutan, hingga risiko patah sawit yang berdampak langsung pada produktivitas dan pendapatan.

Pengelolaan kebun sitaan oleh BUMN juga memunculkan potensi konflik kepentingan. Negara yang seharusnya berperan sebagai regulator dan pengawas, kini sekaligus menjadi operator usaha. Kondisi ini berpotensi menimbulkan distorsi kebijakan dan ketidakadilan pasar, karena BUMN dapat beroperasi tanpa beban perizinan dan risiko investasi sebagaimana pelaku usaha lainnya.

Ironisnya, seluruh praktik tersebut kerap dikemas sebagai bagian dari Program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diklaim bertujuan memulihkan lingkungan. Namun ketika sawit sitaan terus diproduksikan, fokus pemulihan ekologi justru menjadi kabur dan PKH berisiko sekadar menjadi instrumen administratif dan ekonomi.

Mengkritisi kebijakan ini bukan berarti menolak peran negara. Sebaliknya, kritik diperlukan agar Pasal 33 tetap menjadi mandat kesejahteraan, bukan alat normalisasi pengambilalihan usaha. Negara yang kuat bukan negara yang menguasai segalanya, melainkan negara yang mampu menata, mengawasi, dan memastikan keadilan sosial serta keberlanjutan lingkungan benar-benar terwujud.

Jika Pasal 33 UUD 1945 dan Permenhut 20/2025 ingin dijadikan fondasi kebijakan sawit di kawasan hutan, maka ukurannya harus jelas: apakah kesejahteraan petani meningkat, apakah buruh kebun terlindungi, apakah persoalan teknis seperti Ganoderma sawit, patah sawit, dan kebutuhan perawatan sawit tertangani, serta apakah konflik agraria dan kerusakan lingkungan benar-benar berkurang. Tanpa jawaban tegas atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, pengelolaan kebun sawit sitaan oleh BUMN akan terus menyisakan persoalan konstitusional. (SD)(AD)(DK)