Sawit Notif – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) menyegel empat perusahaan perkebunan dan kehutanan serta satu pabrik kelapa sawit di Riau, menyusul temuan titik panas (hotspot) dan dugaan pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dilansir dari sawitindonesia.com, langkah ini diambil setelah hasil pengawasan KLHK sejak Januari hingga Juli 2025 menemukan indikasi karhutla di wilayah konsesi enam perusahaan. “Setiap pemegang izin bertanggung jawab mencegah kebakaran di lahannya. Tidak ada toleransi terhadap kelalaian,” tegas Deputi Gakkum KLHK, Irjen Pol. Rizal Irawan, Jumat (25/7).
Empat perusahaan yang disegel yaitu PT Adei Crumb Rubber (5 hotspot), PT Multi Gambut Industri (5 hotspot), PT Tunggal Mitra Plantation (2 hotspot), dan PT Sumatera Riang Lestari (13 hotspot), semuanya dengan tingkat kepercayaan sedang. Sementara PT Jatim Jaya Perkasa, operator pabrik kelapa sawit, ditemukan memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi dan cerobong pabriknya terindikasi menyebabkan pencemaran udara di Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagai bentuk sanksi, keempat lokasi konsesi dikenakan penghentian kegiatan dan sanksi administratif, sementara pabrik sawit turut dihentikan operasionalnya. KLHK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan sanksi pidana dan perdata.
Menjelang puncak musim kemarau, KLHK kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pencegahan karhutla melalui pembangunan sekat kanal, penyediaan embung, dan patroli terpadu. “Kami akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang abai. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi,” tutup Rizal. (AD)(DK)(SD)(NR)
Untuk informasi lebih lengkap terkait cara meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit Anda, silahkan hubungi 0821-2000-6888 atau kunjungi website www.pkt-group.com