Sawit Notif – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman mengungkapkan bahwa pemberian dana bagi hasil (DBH) untuk wilayah penghasil kelapa sawit akan diterapkan tahun 2023. Sedangkan, saat ini proses perumusan masih berlangsung, (9/2).
Mengutip finance.detik.com, Luky Alfirman mengatakan pada tahun ini mereka akan mencoba menerapkan pemberian DBH untuk kelapa sawit. Kemudian, sebelum diterapkan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR untuk membahas DBH kelapa sawit.
Luky juga mencontohkan, penggunaan DBH kelapa sawit kemungkinan akan didasarkan pada luas dan produktivitas lahan. “Cara pemanfaatannya kita arahkan untuk menghadapi eksternalitas, terutama pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Ketentuan DBH tanaman sawit tertuang dalam aturan turunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kemudian, daerah penghasil sawit akan menerima DBH dari pemerintah.
Menurut Kementerian Keuangan, transfer ke dana daerah dan desa (TKD) pada 2022 mencapai Rp816,24 triliun atau naik 3,89% secara year on year. Secara spesifik, transfer ke daerah Rp 748,33 triliun dan dana desa sebesar Rp 67,91 triliun.
Maka secara keseluruhan, peningkatan penyaluran TKD didorong oleh penyaluran DBH yang mencapai Rp 168,41 triliun (119,93% dari pagu) atau tumbuh 43,75% secara tahunan.
Sumber: finance.detik.com