Ini Langkah Negara-Negara Produsen Sawit Sikapi Usulan Penghentian Biofuel

Ini Langkah Negara-Negara Produsen Sawit Sikapi Usulan Penghentian Biofuel

Jakarta – Indonesia telah mengambil prakarsa lanjutan bersama negara-negara penghasil minyak sawit menyikapi Report Parlemen Eropa pada 17 Januari 2018 yang mengusulkan agar Uni Eropa (UE) phasing out (menghentikan) palm oil-based biofuel pada 2021.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, Senin (19/2/2018), melalui KBRI Brussel, Indonesia telah mengkoordinasikan sikap dan langkah bersama yang perlu dilakukan semua negara-negara produsen sawit baik dari Asia Tenggara, Amerika Tengah dan Amerika Selatan, dan Afrika dalam menyikapi Report tersebut.

Terkait hal ini, sebagai langkah awal maka telah disepakati surat para Dubes negara produsen minyak sawit yakni kepada presiden PE, KE, DE dan pemangku kepentingan lain di UE pada 15 Februari 2018.

Surat tersebut telah dikirimkan kepada pihak UE dengan harapan agar ketiga institusi UE dapat menerima posisi negara-negara produsen sawit termasuk Indonesia.

“Dengan menggandeng perwakilan seluruh negara produsen sawit di Belgia, Indonesia memastikan agar concerns dan posisi Indonesia dan posisi bersama didengar dan didukung oleh UE, sehingga ke depan usulan Report tersebut ditolak sebagai sebuah directive dan tidak merugikan kepentingan nasional kita,” kata Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Brussel Dupito D. Simamora.

Sebelumnya, Indonesia juga telah menyampaikan sikap tegas melalui pendekatan yang dilakukan pada berbagai tingkatan, termasuk melalui surat Menlu RI kepada HRVP Federica Mogherini dan para Menlu negara-negara anggota UE serta pendekatan yang dilakukan di Jakarta maupun di Brussel kepada semua pemangku kepentingan di tiga institusi Uni Eropa.

Meski telah diadopsi pada 17 Januari 2018 lalu, Report ini bukan merupakan keputusan final UE. Agar menjadi sebuah dokumen mengikat, perlu ada kesepakatan antara PE, KE dan DE melalui suatu proses trialogue yang direncanakan baru akan dimulai pada minggu keempat Februari 2018.

Menghadapi guliran proses dimaksud, KBRI Brussel telah dan akan terus mendorong sikap negara produsen sawit sebelum dan setelah proses trialogue dengan harapan rencana UE untuk phase out palm oil-based biofuel pada 2021 tidak dilakukan, karena tidak sejalan dengan prinsip free and fair trade.

Report ini juga dipandang tidak adil karena minyak sawit di-phase out satu dekade lebih awal dari crops-based biofuel lainnya seperti rapeseed dan soybean pada 2030.

Selain menyampaikan sikap dan argumentasi yang me​nolak tegas usulan PE tersebut, surat bersama juga meminta agar negara produsen sawit disertakan dalam proses pengambilan keputusan UE dalam semangat dialog, prinsip kesetaraan, keadilan dan fairness.

​KBRI Brussel mengapresiasi dukungan negara-negara produsen sawit atas surat bersama sebelum proses trialogue digulirkan. Diharapkan pandangan dan sikap negara produsen sawit dipertimbangkan secara serius oleh UE.

Sumber: industry.co.id