Jakarta, CNN Indonesia – Direktur Jenderal Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan industri kelapa sawit dari hulu ke hilir berkontribusi menciptakan 16 juta lapangan kerja di Indonesia.
“Sektor sawit ini menampung banyak tenaga kerja, datanya sekitar 16 juta pekerja,” ungkapnya dalam webinar ‘Beda UU Cipta Kerja Bagi Sawit Borneo Berkelanjutan’, Kamis (6/5).
Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu memberikan kepastian dan kemudahan usaha, dan iklim investasi yang kondusif di sektor perkebunan kelapa sawit, tanpa meninggalkan unsur perlindungan sosial terhadap tenaga kerjanya.
Terlebih, tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih di angka 6,26 persen per Februari 2021. Meski turun dari posisi Agustus 2020 yang mencapai 7,07 persen, namun posisi tersebut masih lebih tinggi dari Februari tahun lalu yang berada di angka 4,94 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa kondisi kesempatan kerja di Indonesia masih belum bisa memberikan sumbangan yang efektif atau signifikan kepada angkatan kerja baru.
“Melihat data tersebut tentu pemerintah melihat perlunya ada dorongan penciptaan lapangan kerja khususnya di sektor sawit di mana sektor sawit ini adalah salah satu sektor yang menyerap banyak tenaga kerja,” terang Haiyani.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna mengingatkan pengusaha sektor perkebunan kelapa sawit untuk lebih sensitif terhadap isu ketenagakerjaan yang berkembang.
Beberapa di antaranya adalah masalah upah rendah, jam kerja yang terlalu panjang, pekerja anak, serta hak-hak dasar pekerja lainnya.
“Contoh untuk pekerja perempuan, pekerja perempuan itu punya fungsi reproduksi, dan itu dilindungi. Kalau perempuan yang sedang mengalami haid, dia memperoleh hak untuk istirahat pada hari pertama dan hari kedua waktu haid,” tuturnya.
Contoh lainnya adalah hak cuti panjang untuk perempuan yang baru melahirkan, baik itu untuk pekerja di perkebunan kelapa sawit maupun di industri hilirnya.
“Tentu dengan upah penuh oleh karena itu karena itu sangat baik kalau ini juga diatur dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB),” tandasnya.
sumber : cnnindonesia.com