ICAO Akui SAF POME Indonesia, Kemenhub Dorong Produksi Nasional

SAF-Sawit

Sawit Notif – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melaporkan capaian terbaru Indonesia dalam forum International Civil Aviation Organization (ICAO), khususnya terkait upaya pengurangan emisi penerbangan internasional melalui pemanfaatan Sustainable Aviation Fuel (SAF). Indonesia secara resmi mengajukan perhitungan nilai baku siklus hidup atau Life Cycle Assessment (LCA) Default Value untuk SAF yang menggunakan bahan baku Palm Oil Mill Effluent (POME).

Dilansir dari sawitindonesia.com, Pemanfaatan SAF telah menjadi agenda utama ICAO dalam menekan emisi karbon di sektor penerbangan internasional melalui skema Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA). Program ini mendorong negara anggota untuk mengembangkan bahan bakar alternatif beremisi rendah sebagai bagian dari komitmen global menurunkan emisi CO₂.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan, Indonesia sebagai anggota ICAO memiliki komitmen kuat untuk berperan sebagai salah satu produsen utama SAF dunia. Hal tersebut didukung oleh ketersediaan bahan baku yang melimpah, sehingga Indonesia mengusulkan penetapan nilai default LCA untuk SAF berbasis POME dalam sistem CORSIA.

Dalam proses pengajuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Dukungan teknis juga melibatkan dua mitra kerja, yakni Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), organisasi nirlaba yang fokus pada promosi keberlanjutan kelapa sawit Indonesia, serta PT Tripatra yang bergerak di bidang rekayasa dan energi.

POME merupakan residu dari proses produksi Crude Palm Oil (CPO) dan masuk dalam kategori residue pada daftar positive list ICAO. Dengan status tersebut, SAF berbahan baku POME dinilai memiliki potensi penurunan emisi yang signifikan dan dinyatakan lebih kompetitif dibandingkan SAF dari bahan baku lainnya.

Menurut Lukman, pada Januari 2025 Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan perwakilan Indonesia di ICAO-CAEP, secara resmi mengajukan perhitungan nilai LCA Default Value untuk SAF berbasis POME. Setelah melalui serangkaian penilaian teknis di Committee on Aviation Environmental Protection (CAEP), pada akhir November 2025 Dewan ICAO menyetujui dan menerbitkan nilai tersebut.

Nilai LCA Default Value SAF berbahan baku POME ditetapkan sebesar 18,1 gram CO₂ per megajoule, sebagaimana tercantum dalam dokumen ICAO CORSIA Default Life Cycle Emissions Values for CORSIA Eligible Fuels, Tabel 2 pada kategori proses konversi HEFA. Penetapan ini menandai pengakuan resmi ICAO terhadap POME sebagai bahan baku SAF.

Lukman menilai capaian tersebut sebagai langkah strategis dalam mempercepat pengembangan dan produksi SAF nasional. Ia menyebut, pengakuan ICAO menegaskan bahwa SAF berbasis POME mampu memberikan penghematan emisi hingga 80 persen dibandingkan bahan bakar fosil, sekaligus membuka peluang besar bagi Indonesia untuk masuk ke pasar SAF global.

Proses pengajuan nilai default LCA tersebut melewati tahapan teknis yang panjang, termasuk pembandingan perhitungan dengan pakar independen internasional dari University of Hasselt, Belgia, serta verifikasi oleh Joint Research Centre Komisi Eropa. Seluruh tahapan tersebut dipresentasikan dan dibahas di berbagai tingkat pembahasan CAEP hingga memperoleh persetujuan akhir dari Dewan ICAO.

Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas institusi. Dukungan Kementerian Luar Negeri serta kontribusi teknis dari IPOSS dan PT Tripatra dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat posisi Indonesia di forum internasional dan menunjukkan komitmen nasional dalam pengembangan penerbangan berkelanjutan.