Sawit Notif – Adanya regulasi Pemerintah Indonesia yang memberatkan industri sawit, secara nyata telah menekan laju pertumbuhan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global. Sebab, regulasi membebankan Pajak Ekspor atau Bea Keluar sebesar US$ 33 per ton dan Pungutan ekspor sebesar US$ 85 per ton, yang berlaku sejak tanggal 1-15 Desember 2022.
]Berdasarkan data harga pasar bursa Malaysia yang dibuat MPOC, menunjukan grafik penurunan harga jual CPO berjangka mulai mengalami penurunan pada tanggal 1 Desember lalu. Sampai tanggal 13 Desember, harga CPO telah turun hingga RM 3886 per ton atau sekitar US$ 881 per ton.
Mengutip Infosawit.com, Hasil pengamatan yang dilakukan oleh Pusat Data Bisnis (PDBIS), terlihat adanya penurunan harga CPO sejak diberlakukan pada 1 Desember hingga 13 Desember lalu. Penurunan harga jual CPO tersebut sampai US$ 79 per ton ini, disinyalir akibat pemberlakuan BK dan PE yang dibebankan kepada CPO dan produk turunannya. Sedangkan, referensi harga jual CPO yang dikenakan hanya sebesar US$ 770,88 per ton.
Meski demikian, terjadi penurunan harga yang juga dialami minyak nabati lainnya, situasi ini diakibat turunnya permintaan pasar dari negara tujuan ekspor minyak nabati global dan masih adanya invasi Rusia yang menyulitkan lalu lintas perdagangan Global.\
Selain itu, turunya harga CPO juga berdampak secara global terhadap beban industri minyak sawit yang mengalami distorsi secara berlebih. Walaupun ada kenaikan kurs rupiah terhadap dollar, namun beban yang ditanggung total sebesar US$ 118 per ton, menjadi beban besar yang diturunkan hingga ke harga Tandan Buah Segar (TBS) hasil panen oleh petani.
Selain itu, adanya beban pajak dan pungutan US$ 118 per ton, serta beban logistik transportasi, akan kembali menambah beban penurunan harga hingga mencapai sekitar Rp 200 hingga Rp 500 per kg.
Sumber: Infosawit.com