Sawit Notif – Saat ini industri sawit dalam negeri menghadapi fluktuasi harga yang sangat pesat, jika pada awal tahun harga minyak sawit mentah (CPO) dunia tercatat meroket, dan para pelaku sawit, termasuk pengusaha, dan perusahaan produksi sawit di waktu itu merasa senang, lantaran mereka mendapatkan lebih banyak manfaat dari harga minyak sawit yang lebih tinggi.
Namun, mengutip dari Infosawit.com, Kenaikan harga CPO global ditandai karena melambatnya perdagangan minyak bunga matahari dari Ukraina yang saat ini sedang berperang dengan Rusia. Hal ini menyebabkan pasokan minyak nabati dunia tidak merata, menjadikan minyak sawit sebagai pilihan utama, dan mendorong harga minyak sawit naik, bahkan melampaui harga minyak kedelai.
Kemudian, Harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global mencapai titik tertinggi sepanjang masa, mencapai RM 6.632 (US$ 1.506,25) per ton.
Namun, kenaikan harga CPO secara global berdampak pada meroketnya harga minyak sawit, dan memaksa pemerintah Indonesia untuk mengambil kebijakan yang tidak biasa dengan menghentikan sementara pasokan CPO dan turunannya di perdagangan dunia.
Selanjutnya, belum juga usai terkait permasalahan harga minyak goreng sawit kembali normal, kebijakan itu malah berdampak terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani yang kian melorot. Ini karena pabrik kelapa sawit tidak mau lagi membeli TBS dari petani dengan alasan tangki CPO mereka telah penuh karena keran ekspor belum normal.
Harga yang belum normal ini membuat harga minya sawit kian melorot, di akhir bulan juni lalu, harga CPO terus melorot tajam mencapai RM 4.922 (US$ 1.117,42) per ton atau terdapat penurunan sekitar 22%, dibandingkan pada saat harga CPO tertinggi.
Lalu, mengacu dari data Reuters, kontrak minyak sawit acuan FCPOc3 untuk pengiriman Oktober 2022 di Bursa Malaysia Derivatives Exchange hanya dikenai harga RM 3.777 (US$ 849,15) per ton pada awal perdagangan.
Kondisi melorotnya harga CPO, jelas membuat dampak pada harga TBS Sawit petani. Maka itu, pemerintah pada pertengahan Juni 2022 lalu lalu resmi meniadakan Pungutan Ekspor (PE) yang dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dengan alasan supaya dapat mengangkat harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik petani, seuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022.
Sumber: Infosawit.com,