Jakarta – Pada tanggal 21 Februari 2018 US Department of Commerce (USDOC), institusi yang menentukan perhitungan besaran dumping, mempublikasikan penentuan akhir (final determination) atas penyelidikan anti dumping untuk produk biodiesel yang berasal dari Indonesia dan Argentina.
Sebelumnya pada tanggal 19 Oktober 2017 USDOC telah mengeluarkan penentuan besaran dumping sementara (preliminary determination) atas produsen biodiesel Indonesia. Besaran dumping dari produsen biodiesel Indonesia di tahap sementara dan final, yakni, Wilmar Trading PTE Ltd dari 50,71% menjadi 92,52%, PT Musim Mas dari 50,71% menjadi 276,65% dan lainnya dari 50,71% menjadi 92,52%.
Merujuk pihak Kementerian Perdagangan, besaran yang meningkat secara signifikan pada penentuan akhir tersebut dilakukan secara tidak berdasar dan bertentangan dengan kententuan anti-dumping WTO melalui: (i) asumsi bahwa Indonesia adalah negara dengan “particular market situation”; dan (ii) penerapan klausul adverse fact available pada salah satu produsen biodiesel Indonesia karena produsen tersebut dianggap tidak kooperatif sehingga besarannya ditentukan lebih tinggi dari produsen biodiesel Indonesia lainnya.
“Sebagai akibat dari asumsi ‘Indonesia sebagai negara dengan particular market situation’ tersebut, USDOC melakukan konstruksi terhadap nilai normal penjualan domestik produsen biodisel Indonesia dengan TIDAK menggunakan data biaya produksi produsen biodiesel Indonesia yang sudah memenuhi ketentuan GAPP (generally accepted accounting principle),” berdasarkan keterangan dari Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal(Ditjen) Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Pradnyawati.
Lantas, implementasi putusan USDOC ini akan tergantung pada putusan US International Trade Commission (USITC) sebagai institusi AS yang melakukan investigasi pembuktian adanya kerugian (injury) yang dialami industri domestik yang disebabkan oleh import dengan harga dumping. Putusan final USITC ini dijadwalkan keluar pada tanggal 6 April 2018. Apabila USITC menyatakan, tidak ada kerugian yang diderita oleh industri domestik atau kerugian tersebut tidak mempunyai hubungan kausalitas dengan import biodisel, maka kasus akan dihentikan dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) tidak akan dikenakan. Namun demikian, apabila USITC menemukan adanya kerugian dan hubungan kausalitas antara dumping dan kerugian maka otoritas AS akan mengeluarkan perintah untuk memberlakukan bea masuk anti umping/BMAD (Issuance of Orders) kepada US Customs and Border Protection terhadap produk biodiesel Indonesia pada tanggal 13 April 2018.
Sebab itu, sikap Pemerintah Indonesia pada saat ini adalah tetap memperjuangkan kepentingan eksportir Indonesia di tingkat USITC melalui submisi dan dengar pendapat untuk membuktikan bahwa tidak terdapat kerugian pada industri biodiesel AS dan import biodiesel dari Indonesia bukan penyebab dari kerugian tersebut dalam hal USITC menemukan adanya kerugian pada industri biodiesel AS.
Apabila pada akhirnya BMAD ini dikenakan sebagaimana halnya dengan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) yang sudah diputuskan pada tanggal 9 November 2017, Pemerintah Indonesia dan produsen biodiesel Indonesia memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Amerika Serikat di forum Dispute Settlement Body World Trade Organization (DSB-WTO) dan juga di forum US Court of International Trade (USCIT).
Sebagai informasi pihak produsen biodiesel Indonesia telah mengajukan gugatan di forum USCIT atas keputusan USDOC dan USITC yang mengenakan BMAS atas produk biodiesel Indonesia. Pemerintah Indonesia meyakini bahwa upaya perusahaan eksportir Indonesia untuk banding atas putusan BMAD nanti di forum USCIT akan membuahkan hasil positif.
sumber: infosawit.com