Sawit Notif – Pemerintah berkomitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah mekanisme pelaporan independen perkebunan kelapa sawit secara online melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
Berdasarkan hal tersebut dalam Konferensi Pers (Konpers) pemerintah pada Jumat 23/6), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Mengutip Kemenkeu.go.id, Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa satgas dengan tegas menghimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Serta, dalam waktu dekat satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat.
Selain itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sebagai Ketua Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara pada konpers menekankan bahwa keberadaan data perusahaan sawit yang valid dan akurat adalah kunci.
Kemudian, Pemerintah juga menghimbau para pelaku usaha perkebunan sawit untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi usahanya sehingga semua data akan terpadu dalam satu tempat tersebut.
Sebab, pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN diawali dengan pelaporan oleh perusahaan, dan setelah itu masyarakat dan koperasi juga dapat diharapkan bisa ikut melakukan pelaporan mandiri.
Berikutnya pemerintah melakukan upaya terhadap kawasan perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan hutan dengan mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit di atas kawasan hutan melalui pasal 110a dan 110b dan mekanisme penyelesaian melalui UU Cipta Kerja ini akan dilakukan hingga bulan November 2023.
Oleh karena itu, Suahasil Nazara mengajak seluruh instansi pemerintah untuk bekerja bersama dalam meningkatkan tata kelola industri sawit Indonesia. Suahasil berharap semua lapisan proaktif mengisi dan jika mengalami kesulitan, mohon proaktif untuk menghubungi Satgas Tata Kelola Sawit atau Kementerian terkait.
Sumber: Kemenkeu.go.id