Sawit Notif – Tata kelola sawit di Indonesia masih menyimpan jejak permasalahan, beberapa diantarannya adalah pemberdayaan petani, skema replanting yang dijalankan, dan Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Selain itu, di antara negara pengekspor kelapa sawit, sistem tata kelola yang diterapkan oleh Indonesia terbilang belum terkelola secara baik. Lantaran, sistem ekonomi sawit Indonesia sebagai salah satu negara terbesar produsen sawit dunia, dikelola dengan kualitas rendah dibandingkan dengan negara lain.
Sebagai contoh negara Thailand dan Malaysia yang sudah memiliki tata kelola komoditas strategis dan dijalankan dengan sistem kemitraan yang saling menguntungkan secara tripartit (pemerintah, pengusaha, dan petani).
Mengatasi persolan tersebut, Direktorat Jenderal Perekbunan (Ditjebun) Indonesia, Bapak Andi Nur Alam Syah mengatakan bahwa terdapat 3 program untuk mengatasi tata kelola pembangunan sawit agar terintegritas.
Mengutip Infosawit.com, tiga program dari Ditjen Perkebunan tersebut ialah Pabrik Minyak Goreng (Pamigo), Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan Program Kelapa Sawit Tumpang Sari Tanaman Pangan (Ksatria).
Andi juga menjelaskan bahwa selain tiga program tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian regulasi dengan kondisi yang ada di lapangan. Maka itu, Andi berharap di tahun 2024 perkebunan satu regulasi akan terwujud.
Sebab itu, para petani sawit harus terus berinovasi dan kreatif agar tidak mengembangkan diri sisi hulu saja tetapi hilirnya juga guna menghasilkan produk turunan yang kreatif dan inoivatif.
Sumber: Infosawit.com