Sawit Notif –Pemerintah telah berkomitmen untuk berikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dan anak di sektor kelapa sawit. Kondisi ini dikarena pekerja anak dan perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Mengutip Suara.com, pekerja anak mengalami peningkatan, meskipun sebelumnya telah mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Afriansyah Noor mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021, jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang, angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi.
Meski demikian, Bapak Afriansyah Noor bermaksud bahwa bukan karena jumlah pekerja anak yang sedikit, namun diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
Sebab itu, pemerintah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta peraturan perundangan turunannya yang meliputi, kebijakan protektif pada perlindungan fungsi reproduksi; kebijakan korektif.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedudukan pekerja perempuan; dan kebijakan non diskriminatif dengan adanya kesetaraan hak dan kewajiban. Sebab, menurutnya sektor perkebunan kelapa sawit, pekerja anak dan perempuan adalah kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak, seperti diskriminasi dari sisi upah, jaminan perlindungan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelecehan seksual.
Maka Bapak Afriansyah berharap, “Industri kelapa sawit nasional diharapkan mampu menjadi pilar utama pembangunan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Sumber: Suara.com