Sawit Notif – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan rasio volume ekspor minyak sawit (CPO) dan turunannya menjadi 1:6. Rasio ini lebih kecil dari sebelumnya, yakni 1:8. Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengatakan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak besar dalam kegiatan ekspor CPO.
Mengutip Katadata.co.id, Eddy Martono mengatakan, “Karena diprediksi permintaan global akan sedikit melemah dengan kondisi ekonomi global yang kurang baik dan belum selesai ini,” ujarnya.
Menurutnya kebijakan ini tepat untuk mengantisipasi kenaikan konsumsi dalam negeri dan rencana penerapan Biodiesel 35 (B35) di akhir bulan ramadhan nanti. Kemudian, pada kuartal ke I biasanya terjadi penurunan produksi kelapa sawit yang disebakan oleh siklus dan pupuk yang harganya naik 2 kali lipat.
Maka itu, menurutnya tidak masalah asalkan kebijakan ini selalu dievaluasi dalam jangka pendek, dan Eddy juga berharap pemerintah dapat melakukan penyesuaian kebijakan. Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan tandan buah segar (TBS) sawit di pabrik, agar tidak sampai menekan harga TBS di tingkat petani.
Sumber: Katadata.co.id