Sawit Notif – Pada rapat Komite Pengarah (Komrah) BPDPKS di akhir Agustus 2022 lalu, diperoleh keputusan yang telah menyetujui beberapa hal, salah satunya ialah Perpanjangan Tarif Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$ 0 untuk semua produk s.d. 31 Oktober 2022.
Mengutip Infosawit.com, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengatakan, “dengan adanya perpanjangan pemberlakuan penghentian sementera PE dianggap sebagai keputusan yang baik, lantaran cara ini diharapkan bisa mengurangi biaya sehingga harga minyak sawit mentah (CPO) ditingkat domestik bisa meningkat,”katanya.
Eddy juga mengatakan, “Hal ini otomatis akan menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani, sementara untuk pengaruh terhadap ekspor lebih kepada kebijakan menaikkan ratio Domestic Market Obligation (DMO),” ujarnya.
Maka dari itu, kata Eddy, pihaknya berharap pemerintah terus mengkaji kondisi harga internasional jika berencana menghidupkan kembali PE, agar tidak membiarkan momentum kenaikan harga tandan buah segar (TBS) untuk sawit petani yang mulai naik dan akan kembali turun.
Ia juga menambahkan, “Apabila memang harus diberlakukan, paling tidak tarifnya tidak terlalu memberatkan sehingga harga TBS sawit petani masih terjaga supaya tidak turun,”tambahnya.
Sumber: Infosawit.com,