Sawit Notif – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022, dikutip dari Finance.detik.com.
Sri Mulyani mengatakan, “PMK ini adalah perubahan atas PMK 103/PMK.05/2022 tentang tarif layanan BLU dana perkebunan sawit menyangkut pajak ekspor yang banyak disampaikan di publik,” katanya, Sabtu (16/7).
Sri Mulyani menerangkan bahwa PMK ini memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, CPO dan palm oil, serta use cooking oil, dan crude palm oil. Aturan ini akan berlaku hingga 30 Agustus 2022.
Pajak tarif ekspor akan menjadi 0, mulai tanggal 30 Agustus 2022, kemudian setelah 31 Agustus nanti, atau tepatnya 1 September 2022, tarif untuk pungutan sawit akan diberlakukan secara progresif.
Mengutip Finance.detik.com, Sri Mulyani menjelaskan, “PMK ini menurunkan pajak tarif ekspor jadi 0 hingga 30 Agustus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO. Ini yang biasanya dicollect jadi sumber dana BPDPKS untuk stabilisasi harga,” jelasnya.
Oleh karena itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam hal ini CPO tarifnya menjadi rendah atau harga naik, dan akan meningkat, hal ini tujuannya agar BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk melakukan program stabilisasi harga.
Sumber: