Kebijakan Mandatori Biodiesel Ditingkatkan Menjadi B35, Harga Sawit Petani Bisa Naik

Kebijakan Mandatori Biodiesel Ditingkatkan Menjadi B35

Sawit Notif – Saat ini, Pemerintah sedang menyelesaikan persiapan kebijakan mandatori biodiesel yang akan ditingkatkan menjadi B35 dari sebelumnya B30. Program ini diharapkan dapat menyeimbangkan penawaran dan permintaan sawit di dalam negeri yang mengalami guncangan dalam dua bulan terakhir, dikutip dari sawitindonesia.com.

Menko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Panjaitan mengatakan salah satu langkah untuk meningkatkan harga Crude Palm Oil (CPO) pada semester II adalah dengan menaikkan B30 menjadi B35/B40 dan diterapkan secara fleksibel tergantung pasokan dan harga CPO.

Kemudian ia menjelaskan langkah selanjutnya adalah meminta Kementerian ESDM, BPDP-KS, dan Pertamina untuk dapat segera mengkaji terkait rencana tersebut agar harga dapat terkendali.

Meski demikian, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa mandatori B35 diperkirakan akan mulai siap dijalankan pada akhir Juli ini.

Lalu, tahapan  uji jalan akan ditargetkan mulai dapat dilakukan. Meskipun, hingga sisa tahun ini implementasi akan dilakukan bertahap dengan memulai program B35 terlebih dahulu.

Dadan menambahkan bahwa harga sawit sedang turun, oleh sebab itukalau secara dinaikkan demandnya harganya akan naik. Menurutnya tujuan dari hal ini adalah memang untuk menolong harga TBS yang turun. Maka, ini  menjadi kebijakan nasional yang bukan hanya Kementerian ESDM.

Sumber: sawitindonesia.com.