Sawit Notif – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Polisi bersinergi bersama membentuk satgas dalam program minyak goreng sawit curah dengan harga enceran tertinggi (HET) Rp14.000. Satgas ini dibentuk sebagai upaya pengawasan dan perlindungan atas pelanggaran proses produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah.
Dalam merealisasikan program ini, Kementrian Perindustrian melakukan rapat pembahasan dan evaluasi demi terwujudnya program yang sesuai dengan perintah dan harapan Presiden.
Mengutip infosawit.com, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang penyedian minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, menjelaskan bahwa regulasi yang telah ditetapkan dalam peraturan dapat mendorong industri minyak goreng sawit dalam menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah.
Agus, juga menambahkan jika terdapat perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan, maka perusahaan akan mendapat sanksi. Selanjutnya, sampai saat ini sudah ada 72 perusahaan yang telah terlibat dalam program minyak goreng sawit curah.
Agus berharap program ini dapat membantu memenuhi kebutuhan yang cukup secara nasional per hari. Kemudian, nantinya dapat meng-cover ke mana saja produsen wajib mengeluarkan distribusi di wilayah kerja masing-masing.
Sumber: infosawit.com