Sawit Notif – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi resmi membekukan izin kegiatan ekspor salah satu produk turunan kelapa sawit, yakni biodiesel yang sebelumnya telah mendapat persetujuan ekspor.
Mengutip Bisnis.com, kebijakan ini ternyata diberlakukan sebelum implementasi kebijakan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) pada akhir Januari tahun 2022 ini.
Dalam Peraturan MenterI Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang disahkan pada 8 Februari 2022, kebijakan pembekuan juga izin ekspor tersebut juga telah tertuang.
Lebih lanjut, kebijakan ini berlaku pada sejumlah produk biodiesel dengan pos tarif atau HS meliputi 3826.00.21 dengan kandungan alkil ester 96,5 persen atau lebih, tetapi tidak melebihi 98 persen, serta 3826.00.22 dengan kandungan alkil ester melebihi 98 persen dan 3826.00.90 untuk biodiesel lainnya.
Secara tertulis, Mendag Lutfi menyatakan produk turunan tersebut dibekukan secara otomatis oleh Direktur Jenderal, atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW sampai dengan eksportir menyesuaikan ketentuan dalam peraturan menteri ini.
Bersambung, adapun persetujuan ekspor itu diaktifkan kembali apabila eksportir telah menyampaikan realisasi distribusi sebesar sisa jumlah biodiesel yang belum direalisasikan sebagaimana tercantum dalam persetujuan ekspor disesuaikan dengan jumlah untuk DMO dan DPO.
Berdasarkan pernyataan Mendag tersebut, eksportir diharuskan terlebih dahulu mengikuti ketentuan DMO dan DPO yang sebelumnya telah diterapkan kepada eksportir produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada 27 Januari 2022 lalu, dimana kebijakan DMO mewajibkan para eksportir memprioritaskan pasokan 20 persen kebutuhan CPO dalam negeri.
Sumber: Bisnis.com