MEDAN – Mengutip Kontan.co.id, Pemerintah Indonesia akan segera melakukan evaluasi mengenai kelanjutan kebijakan penundaan (moratorium) izin perkebunan kelapa sawit terbaru, yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.
Pada poin ke-11 disebutkan, bahwa paling lama tiga tahun setelah kebijakan ini diterbitkan, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan moratorium izin kebun sawit tersebut. Kebijakan ini juga diundangkan pada 19 September 2018, sehingga pemerintah punya waktu kurang dari tiga bulan untuk mengevaluasinya.
sumber: kontan.co.id