DPR Dukung Pemerintah RI Keluar dari Paris Agreement

DPR dan masyarakat sawit Indonesia mendukung pemerintah yang mengancam akan keluar dari Kesepakatan Perubahan Iklim Paris (Paris Agreement). Ancaman itu diungkapkan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pasca keputusan Komisi Eropa yang menghapus sawit sebagai sumber biofuel pada 2023.

Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo menilai pemerintah terlalu lambat dalam menyikapi persoalan ini. “Walaupun terlambat, saya tetap memberikan apresiasi kepada apa yang disampaikan Pak Luhut,” ujar Firman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/3).

Firman mengatakan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat yang tidak bisa didikte oleh negara manapun di dunia ini. Pemerintah, lanjut Firman, juga harus melindungi seluruh kekayaan yang ada dalam bumi Indonesia, termasuk di antaranya komoditas sawit.

Oleh karena itu kalau memang terjadi ancaman terhadap eksistensi sawit di Eropa, maka Indonesia harus bersikap. “Sikap kita ya tadi, kalau mereka boikot kita, ya kita bisa boikot (produk Eropa). Jangan kita diinjak-injak martabat kita, kita diam. Inilah sikap, walaupun terlambat sikap itu, saya memberikan apresiasi dan mendukung langkah pemerintah ini,” tegas Firman.

Firman menegaskan bahwa dalam persaingan dagang minyak nabati antara Eropa dengan Indonesia, Eropa selalu menggunakan instrumen politik dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non goverment organization (NGO). Sejumlah LSM berkedok lingkungan yang selama ini melakukan kampanye hitam terhadap industri kelapa sawit, kata Firman, dibiayai oleh Eropa.

Prinsip Saling Menguntungkan

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan jika Uni Eropa tidak mengubah pandangannya yang selalu negatif dan diskriminatif terhadap sawit Indonesia, maka seluruh masyarakat sawit Indonesia mendukung ancaman pemerintah agar Indonesia keluar dari Paris Agreement.

Menurut Tungkot, tak ada salahnya apabila Indonesia mengikuti langkah Amerika Serikat dan Brazil yang lebih dulu keluar dari Paris Agreement. “Tidak ada gunanya Indonesia bekerjasama dengan Uni Eropa jika tidak menghargai Indonesia, apalagi merugikan Indonesia. “Sawit adalah Indonesia dan Indonesia adalah sawit,” tegas Tungkot.

Tungkot mengatakan prinsip kerja sama internasional adalah saling menguntungkan. Dan sesuai amanat undang undang , pemerintah wajib melindungi kepentingan Indonesia dari praktik negara-negara lain. Dalam konteks inilah para menteri bahkan DPR bersikap keras atas perlakuan Uni Eropa atas sawit kita. “Industri sawit adalah industri strategis nasional harus dilindungi dan negara harus hadir,” katanya.

Menurut Tungkot, ada beberapa LSM berkedok lingkungan yang selalu membela kepentingan Eropa untuk menghambat perdagangan sawit Indonesia. Padahal, keputusan Komisi Uni Eropa yang menghapuskan sawit sebagai bahan bakar biofuel, cenderung mendiskriminasikan komoditas dari negara berkembang.

“Mereka (LSM) itu seharusnya bilang ke Uni Eropa, jangan diskriminatif terhadap sawit. Ingatkan juga Uni Eropa supaya tidak meributkan emisi sawit yang kecil untuk menutupi emisi mereka sangat besar,” kata Tungkot.

Sama seperti Firman, Tungkot juga mendukung pernyataan Menko Maritim yang mengancam keluar dari Paris Agreement. “Jika Indonesia hanya korban Paris Agreement, ya kita keluar seperti dilakukan Brazil dan USA. Sejak awal sebetulnya Indonesia tidak wajib ikut Paris Agreement karena emisi kita masih kecil,” tegasnya

Peter F Gontha, Staf Khusus Menteri Luar Negeri RI mengatakan, Brazil keluar dari Paris Agreement demi mengembangkan perkebunan tebu untuk produksi biofuel etanol dan meningkatkan produksi daging melalui ternak sapi. Demi mengembangkan perkebunan tebu dalam skala besar dan pembangunan peternakan inilah, Brazil membuka hutan Amazon. “Ini bisa menjadi referensi Indonesia,” katanya.

Peter Gontha menduga pelarangan penggunaan minyak sawit untuk biofuel di kawasan Benua Biru ini merupakan upaya Uni Eropa untuk memperbaiki defisit perdagangan terhadap Indonesia.

“Pertanyaan kami sekarang adalah mereka mau mem-banned (melarang) kelapa sawit, apakah mereka mencoba untuk menurunkan atau melakukan diskriminasi agar neraca dagang kita akan berubah juga,” katanya.

Peter merinci nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa pada 2018 lalu mencapai US$17,1 miliar, sedangkan impor sebesar US$14,1 miliar. Dengan demikian, Indonesia mengantongi surplus perdagangan terhadap Uni Eropa.

Mengutip data Kementerian Perdagangan (Kemendag), total perdagangan kedua negara mencapai US$23,6 miliar pada periode Januari-September 2018. Jumlah itu meningkat 10,09% dibanding periode yang sama tahun 2017. Kemendag juga mencatat selama lima tahun terakhir Indonesia mengalami surplus perdagangan terhadap Uni Eropa.

Terkait tuduhan UE soal isu lingkungan hidup, Peter juga menduga Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap Indonesia. Sebab, lanjutnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling aktif mengikuti isu perubahan iklim.

Bahkan, Indonesia telah berkomitmen dalam Conference of Parties (COP) 21 di Paris pada 2015 silam yang merupakan pertemuan tahunan yang menjadi kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang perubahan iklim. “Sementara AS yang tidak mau tahu dengan climate change (perubahan iklim), yang tidak mau COP, tetapi AS kenapa tidak ada batasan di Eropa, kenapa?” tuturnya.

Namun demikian, ia menilai Indonesia telah menyamakan langkah untuk melawan keputusan Uni Eropa. Tidak hanya pemerintah, ia menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia juga melakukan negosiasi dengan Parlemen Uni Eropa.

“Ketua DPR kita telah menulis surat kepada Parlemen Eropa, jadi parlement to parlement. Bahkan DPR juga menulis surat kepada pimpinan negara kita perlu mengadakan satu tindakan yang firm (pasti),” ujarnya.

Sebelumnya, komisi Uni Eropa telah menyerahkan Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive (RED) II kepada Parlemen Uni Eropa. Dalam Delegated Regulation itu Komisi Uni Eropa menilai kelapa sawit mengakibatkan deforestasi berlebihan. Maka itu, penggunaannya untuk bahan bakar kendaraan bermotor harus dihapus.

sumber: beritasatu.com