Indonesia – Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan atas iklan minyak kelapa sawit Indonesia di Lyon, Perancis. Sesuai keputusan resmi komisi etika periklanan Perancis (Jury de Deantology Publicaire/JDP), iklan minyak kelapa sawit Indonesia yang dipublikasikan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) tak melanggar aturan.
“Hasil keputusan JDP adalah kemenangan legal bagi Indonesia karena keputusan JDP tidak memenuhi keluhan pelapor yang menganggap iklan ITCP Lyion tidak benar dan tidak berdasar,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Rabu (27/6).
Dengan kemenangan ini, menurut dia, pemerintah berhasil mempertahankan citra minyak kelapa sawit Indonesia sebagai produk yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Kendati demikian, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan agar tetap waspada mengawal minyak kelapa sawit Indonesia.
“Indonesia masih harus tetap bersiap atas langkah-langkah yang mungkin diambil Uni Eropa untuk mencegah kembali masuknya minyak kelapa sawit ke pasar Eropa,” ungkap Enggar.
Akhir tahun lalu, ITPC Lyon mempublikasikan iklan dengan informasi ‘L’huile de palme Indonésienne est plusdurable et plus écologique’ (Minyak kelapa sawit Indonesia lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan).
Iklan minyak kelapa sawit ini diadukan ke JDP. Pelapor mengadukan pernyataan dalam iklan sebagai pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar.
Adapun pemerintah menekankan terus berjuang melawan deforestasi dan pemanasan global, salah satunya dengan cara mendukung produksi minyak kelapa sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Di tingkat internasional, Indonesia adalah anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dibentuk tahun 2004 dan berperan mendefinisikan minyak kelapa sawit lestari serta mendefinisikan sistem sertifikasi minyak kelapa sawit (certified sustainable palm oil/CSPO).
Selain itu, Indonesia membuat komitmen kepada Uni Eropa pada tahun 2015 melalui proyek Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan Eropa (European Sustainable Palm Oil/ESPO) yang membantu meningkatkan kepatuhan terhadap standar sertifikasi sesuai definisi RSPO.
Pada 2011, Indonesia memperkenalkan sertifikasi ISPO, yang juga menjadi upaya mengawasi produksi dengan lebih baik. Sertifikasi ISPO ini melengkapi panel praktik manajemen yang baik, seperti praktik pertanian dan cara pembuatan yang baik, Standar ISO 9001, 14000, 2600, serta Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
sumber: cnnindonesia.com