Sawit Notif – Pemerintah menaikkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode Agustus 2025 menjadi USD 910,91 per metrik ton (MT). Angka ini naik USD 33,02 atau sekitar 3,76 persen dibandingkan Juli 2025 yang sebesar USD 877,89 per MT.
Dilansir dari sawitindonesia.com, Penetapan HR ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694 Tahun 2025 dan berlaku sepanjang 1–31 Agustus 2025. HR digunakan sebagai dasar perhitungan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Seiring kenaikan HR, pemerintah menetapkan:
- BK CPO sebesar USD 74 per MT, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2024.
- Pungutan Ekspor sebesar 10% dari HR, yaitu USD 91,09 per MT, merujuk pada PMK Nomor 30 Tahun 2025.
“Harga referensi CPO kini berada jauh di atas ambang batas USD 680 per MT,” ujar Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).
Tommy menjelaskan, penyesuaian HR dipengaruhi oleh rata-rata harga CPO di tiga pasar utama dunia selama periode 25 Juni–24 Juli 2025:
- Bursa Indonesia: USD 857,24/MT
- Bursa Malaysia: USD 964,59/MT
- Pelabuhan Rotterdam: USD 1.179,79/MT
Karena selisih harga tertinggi dan terendah melebihi ambang batas USD 40, penetapan HR mengacu pada dua harga median terdekat: dari Indonesia dan Malaysia.
Sementara itu, dalam kebijakan terpisah, pemerintah menetapkan pembebasan bea keluar untuk produk minyak goreng RBD palm olein bermerek dalam kemasan ≤25 kg, berdasarkan Kepmendag No. 1695 Tahun 2025, yang merinci daftar merek yang mendapat insentif tersebut.
Lebih lanjut, Tommy menyebutkan, peningkatan harga referensi turut didorong oleh lonjakan permintaan dari negara konsumen utama seperti India dan Tiongkok, sementara pasokan global tidak bertambah signifikan, menciptakan tekanan suplai yang mengerek harga CPO dunia sepanjang Juli hingga awal Agustus. (AD)(DK)