Pemerintah Segera Menarik Minyakita yang Tidak Sesuai Takaran

minyak-goreng

Sawit Notif – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pemerintah segera menarik minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran dalam kemasan dari pasaran. Mengingat ada sejumlah produsen nakal ‘menyunat’ takaran minyak goreng itu.

Produsen itu ditemukan di beberapa wilayah Indonesia. Dilansir dari sawitindonesia.com, Kemendag telah turun ke lapangan menemukan Minyakita ukuran 1 liter volumenya kurang dari satu liter atau hanya berisi sekitar 750-800 mililiter (ml).

“Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik,” kata Budi Santoso di Jakarta dikutip, Selasa (11/3/2025).

Kemendag telah menyegel perusahaan produsen Minyakita, PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada 24 Januari 2025. Perusahaan itu diketahui sudah tidak beroperasi.

Selain itu, perusahaan yang diduga terlibat kasus MinyaKita, PT Artha Eka Global Asia (Aega), namun telah menutup pabriknya di Depok dan kini berpindah ke wilayah lain.

“Waktu itu kan pak Mentan ke pasar, kami tanggal 7 (Maret) sebelumnya sudah mendapatkan laporan, dan melakukan pengawasan ke PT Aega di Jalan Tole Iskandar,” ujar Budi Santoso.

“Tapi,kperusahaannya sudah tutup ternyata, nah sekarang kita sedang selidiki dan ketemu perusahaannya pindah ke Karawang,” tambahnya.

Kemendag bersama Satgas Pangan Polri memburu produsen nakal tersebut. Namun, hasil penindakannya belum dilaporkan. “Jadi itu dari awal kita sudah tahu, sudah antisipasi langsung kita kejar ke perusahaan,” ucap Budi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi PT Tunasagro Indolestari, PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN).(AD)(SD)(DK)(NR)